ZONA BUSER , SOPPENG-Kejaksaan Negeri Soppeng kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Soppeng, Selasa, 27 Mei 2025.
![]() |
Pemusnahan Barang Bukti |
Dalam pemusnahan ini dipimpin langsung oleh PLH Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Muhammad Ruslan, SH, MH, dan dihadiri oleh para kasi serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Soppeng, Dokter Kejari, dan Kanit II Narkoba Polres Soppeng.
![]() |
Menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti |
PLH Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Muhammad Ruslan, SH, MH, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika dengan BB narkotika sabu seberat 47,3674 gram.
Satu buah dompet atau tas perempuan, sachet plastik bening kosong, kaca pireks, perkara penganiayaan satu buah parang, perkara pembunuhan satu buah badik, perkara pengancaman satu buah parang, dan perkara minuman keras sebanyak 166 botol dari berbagai merek.
Adapun barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan cairan pembersih dan juga dibakar. Sementara untuk minuman keras, dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat roller (oto pallelu).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram