Isu Penahanan Ijazah di SDN 37 Kabaro Berakhir Klarifikasi

SOPPENG — Isu dugaan penahanan ijazah di SDN 37 Kabaro, Kabupaten Soppeng, akhirnya terjawab setelah siswi berinisial F menerima langsung dokumen kelulusannya di sekolah tersebut, Sabtu (30/5/2026).

F datang bersama orang tua dan keluarganya untuk mengambil ijazah asli serta fotokopi yang telah dilegalisir oleh pihak sekolah.

“Alhamdulillah hari ini saya sudah menerima langsung ijazah saya di sekolah,” ujar F usai menerima dokumen tersebut.

Menurut pengakuannya, keterlambatan pengambilan ijazah terjadi akibat kesalahpahaman terkait sumbangan komite sekolah. Ia mengira masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp300 ribu sehingga tidak segera datang mengambil ijazahnya.

“Ijazah saya sebenarnya sudah terbit sejak 2024, tetapi saya kira harus membayar dulu. Ternyata sudah tidak ada pembayaran. Saya juga tidak membaca pengumuman di grup karena saat itu tidak memiliki telepon genggam,” ungkapnya.

F bersama keluarganya turut menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah atas pelayanan yang diberikan, sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.

“Saya berterima kasih kepada kepala sekolah dan guru-guru, serta memohon maaf atas kesalahpahaman ini,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala SDN 37 Kabaro, Muhammad Ali Ramli, S.Pd., menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menahan ijazah siswa.

“Tidak ada penahanan ijazah. Sejak awal ijazah sudah tersedia di sekolah dan dapat diambil kapan saja tanpa syarat pembayaran,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa sumbangan komite sebesar Rp300 ribu memang pernah disepakati melalui rapat bersama orang tua siswa pada tahun 2023. Namun setelah dirinya menjabat sebagai Plh. Kepala Sekolah, kebijakan tersebut dievaluasi dan akhirnya dihapus melalui rapat bersama pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa.

“Sejak 2024, sumbangan komite sudah kami tiadakan. Jadi tidak ada lagi kewajiban pembayaran dalam bentuk apa pun,” jelasnya.

Muhammad Ali Ramli juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah sebenarnya telah memberikan informasi kepada orang tua F terkait ketersediaan ijazah tersebut.

“Pada 11 Desember 2024, orang tua siswa sempat menanyakan status ijazah. Saat itu kami sudah menyampaikan bahwa ijazahnya telah tersedia dan bisa diambil kapan saja,” ujarnya.

Menurutnya, pada hari yang sama terdapat beberapa alumni lainnya yang juga datang mengambil ijazah setelah mengetahui bahwa tidak ada lagi kewajiban pembayaran komite.

Penyerahan ijazah tersebut turut disaksikan oleh Syafri, S.Pd.SD selaku guru, H. Sukardi, S.Pd. selaku Ketua Komite Sekolah, Muhammad Ali Ramli, S.Pd. selaku Plh. Kepala Sekolah, serta keluarga siswa yang terdiri dari Supriadi dan Agustina.

Pihak sekolah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta menegaskan bahwa seluruh siswa berhak memperoleh ijazahnya tanpa pungutan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Isu Penahanan Ijazah di SDN 37 Kabaro Berakhir Klarifikasi
  • Isu Penahanan Ijazah di SDN 37 Kabaro Berakhir Klarifikasi
  • Isu Penahanan Ijazah di SDN 37 Kabaro Berakhir Klarifikasi
  • Isu Penahanan Ijazah di SDN 37 Kabaro Berakhir Klarifikasi
  • Isu Penahanan Ijazah di SDN 37 Kabaro Berakhir Klarifikasi
  • Isu Penahanan Ijazah di SDN 37 Kabaro Berakhir Klarifikasi

Posting Komentar