Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 03.30 WITA. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan seorang lelaki berinisial D (25), warga Kecamatan Lalabata, beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika.
Kasat Narkoba Polres Soppeng, menyampaikan bahwa dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan satu sachet sabu. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumahnya, ditemukan kembali dua sachet sabu lainnya, timbangan digital, pireks, pipet, serta sejumlah plastik sachet kosong. Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 0,46 gram.
“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba yang sigap dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menjaga Soppeng agar tetap aman dan terbebas dari pengaruh narkoba,” pungkasnya.
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram