Kesbangpol Diminta Tegaskan: Perkumpulan Wartawan dan LSM Wajib Gunakan Nama yang Terdaftar Resmi
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya temuan beberapa kelompok yang menggunakan nama organisasi tidak sesuai dengan data resmi yang tercatat di Kesbangpol. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga resmi.
Pihak Kesbangpol diminta memastikan agar setiap organisasi hanya menggunakan nama, struktur, dan legalitas yang telah sah dan terdaftar. Langkah penertiban ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus mencegah penyalahgunaan nama organisasi untuk kepentingan tertentu.
Penegasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas organisasi, serta mendorong profesionalitas dalam aktivitas jurnalistik maupun sosial kemasyarakatan.**)


Posting Komentar