Tiga Perangkat Desa Jompie Ditahan Kejari Bone Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bone kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (6/11/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AF selaku Kepala Desa Jompie, S selaku Sekretaris Desa, dan AH, mantan Kepala Desa Jompie periode 2016–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp693.084.106, atau lebih dari enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah. Nilai kerugian tersebut sesuai dengan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sumber / dikutip dari 📷 Dokumentasi: RRI & Pinterest
Selengkapnya di www.rri.co.id
Unduh aplikasi RRI News di Play Store
#rribone #danadesa #korupsidanadesa #desajompie #bone





Posting Komentar