Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bone kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (6/11/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AF selaku Kepala Desa Jompie, S selaku Sekretaris Desa, dan AH, mantan Kepala Desa Jompie periode 2016–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp693.084.106, atau lebih dari enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah. Nilai kerugian tersebut sesuai dengan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sumber / dikutip dari 📷 Dokumentasi: RRI & Pinterest
Selengkapnya di www.rri.co.id
Unduh aplikasi RRI News di Play Store
#rribone #danadesa #korupsidanadesa #desajompie #bone

FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram