Polda Sulsel Ungkap Ribuan Kasus Kriminal dan Narkoba Selama Semester I 2026
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memaparkan capaian pengungkapan berbagai tindak pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), serta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) selama periode Januari hingga Juni 2026.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, Dirresnarkoba Kombes Pol. Sugeng Sudarso, dan Dirres PPA dan PPO Kombes Pol. Osva.
Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan, selama enam bulan pertama tahun 2026, Ditreskrimum bersama Satreskrim Polres jajaran menerima 2.544 laporan polisi, dengan 2.170 kasus berhasil diungkap.
Dirreskrimum Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung merinci, pengungkapan tersebut meliputi 334 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 225 kasus terungkap atau 67,36 persen, 63 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 50 kasus terungkap atau 79,36 persen, 335 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 182 kasus terungkap atau 54,32 persen, serta 1.812 kasus pencurian biasa, di mana 1.713 kasus berhasil diselesaikan melalui proses hukum maupun pendekatan keadilan restoratif atau mencapai 94,54 persen.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama Satnarkoba Polres jajaran menangani 1.339 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan 2.040 tersangka berhasil diamankan. Sebanyak 372 tersangka di antaranya telah memasuki tahap II.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi sekitar 77 kilogram sabu, 30,75 kilogram kokain, 2,18 kilogram ganja, 1.039 butir ekstasi, 18.564 butir obat daftar G, 1.933,95 mililiter cairan sintetis, 679,83 gram tembakau sintetis, serta 157 cartridge etomidate.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal.
Pada kesempatan yang sama, Dirres PPA dan PPO Kombes Pol. Osva juga mengungkap penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada 9 Januari 2026.
Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial RH (25) diduga menusuk korban menggunakan tombak hingga mengenai paha kanan korban dan mengakibatkan korban mengalami luka berat serta tidak sadarkan diri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang pipa berulir dengan ujung runcing menyerupai tombak sepanjang sekitar 222 sentimeter serta satu lembar akta kelahiran milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Posting Komentar