Ranperda APBD 2025 Disahkan, Bupati Soppeng Sampaikan Apresiasi kepada DPRD
SOPPENG – DPRD Kabupaten Soppeng bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding. Agenda tersebut merupakan pembicaraan tingkat II yang diawali dengan penyampaian pandangan akhir seluruh fraksi DPRD terhadap Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Zulkifli, S.H., membacakan berita acara persetujuan bersama. Dokumen tersebut memuat kesepakatan antara Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, dengan pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng yang terdiri atas Ketua DPRD Andi Muhammad Farid, Wakil Ketua I H. Nasfiding, dan Wakil Ketua II Muhammad Taufan.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Soppeng dan pimpinan DPRD sebagai penanda selesainya pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat legislatif.
Dalam sambutannya, Bupati H. Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Soppeng atas kerja sama dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga Ranperda tersebut dapat disetujui bersama.
Ia menegaskan bahwa persetujuan ini menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari seluruh fraksi, jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng, serta para pejabat terkait yang mengikuti seluruh rangkaian agenda hingga penutupan sidang.


Posting Komentar