Awalnya, rapat direncanakan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, pukul 09.00 WITA di ruang rapat DPRD Soppeng. Namun, secara tiba-tiba jadwal tersebut dimajukan menjadi Jumat, 20 Juni 2025. Perubahan mendadak ini diduga menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan.
Hanya sembilan anggota DPRD yang hadir dari total keseluruhan. Yang menjadi sorotan tajam, tak satupun anggota dari Fraksi Partai Golkar — partai utama pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng — hadir dalam agenda strategis tersebut. Ketidakhadiran total dari fraksi Golkar memantik polemik dan persepsi negatif di masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai absennya Fraksi Golkar mencerminkan lemahnya komitmen dalam menjalankan fungsi legislatif secara bertanggung jawab, khususnya dalam mendukung program-program prioritas yang mereka usung saat Pilkada. Kejadian ini bahkan dianggap berpotensi mengganggu sinergitas antara legislatif dan eksekutif, serta menunda arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Menanggapi situasi tersebut, Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Majelis Daerah Kabupaten Soppeng, A. Akbar, angkat bicara. Ia mengingatkan koalisi partai pengusung pasangan SUKSES (akronim dari nama Bupati dan Wakil Bupati Soppeng) tentang tanggung jawab moral atas rekomendasi B 1 KWK yang telah mereka keluarkan saat Pilkada lalu.
> “Rekomendasi B 1 KWK kemarin yang diberikan kepada pasangan SUKSES bukan hanya bersifat administratif untuk mendaftar ke KPU atau sekadar alat kampanye. Ada hal substansial yang harus dipahami secara moral. Koalisi seharusnya menjadi narasumber pembela dan pengawal setiap program SUKSES di forum DPRD, bukan malah mempertontonkan kekisruhan di publik seperti tertundanya pembahasan RPJMD karena ketidakhadiran fraksi Golkar tanpa alasan administratif yang jelas,” tegas A. Akbar.
Partai Golkar dikenal sebagai partai yang menjunjung tinggi prinsip kedisiplinan struktural. Garis kebijakan partai wajib ditaati oleh seluruh kader, termasuk para anggota legislatifnya.
Jika seorang anggota DPRD tidak patuh pada garis partai, misalnya mangkir tanpa alasan jelas dalam agenda strategis pemerintahan daerah, apalagi yang menyangkut RPJMD — dokumen utama pembangunan lima tahunan yang mereka usung sendiri saat Pilkada — maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap etika dan loyalitas partai.
Dalam hal ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi, menjatuhkan sanksi, hingga memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota yang dinilai telah melanggar AD/ART serta merusak citra dan soliditas partai.
Hingga berita ini dirilis, Fraksi Golkar DPRD Soppeng belum memberikan keterangan resmi atas ketidakhadiran mereka. Publik kini menanti klarifikasi yang terang dan langkah penyelesaian yang tegas agar proses RPJMD 2025–2029 tidak kembali tersandera oleh ketegangan politik internal.
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram