Kriminal
-->

10 Okt 2025

Siapa Erik Gunawan alias EG (23) dari Labessi? Ini Kasusnya


ZONA BUSER , SOPPENG- Polsek Lalabata berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di  RSUD Latemmamala  Kabupaten Soppeng. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Lalabata, IPTU Mahmuddin, saat ditemui disela-sela kegiatannya. Jumat (10/10/2025).

IPTU Mahmuddin menjelaskan bahwa pelaku pencurian atas nama Erik Gunawan alias EG (23), warga Lalangnge, Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo.

Pelaku berhasil diamankan oleh Security RSUD Latemmamala kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa dia  melakukan pencurian di RSUD Latemmamala termasuk yang baru-baru ini di Perawatan Bedah, " ucap Mahmuddin.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa,  pelaku sebelumnya sudah di tahan dengan kasus yang sama dengan kasus pencurian di beberapa lokasi ," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang keluarga pasien melaporkan kehilangan barang berharga di RSUD Latemmamala.

Direktur Rumah Sakit Latemmamala, 
dr. Mudirusniah Sp.KJ, M.Kes, memerintahkan untuk pelaporan ke polisi setelah audit internal.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Lalabata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dengan kerja cepat dan tepat, polisi mampu merespons laporan warga dan menangkap pelaku tindak kriminal, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Kecamatan Lalabata.

17 Sep 2025

Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian Lobster, Masyarakat Diminta Waspada


ZONA BUSER , SOPPENG-Jajaran Sat Reskrim Polres Soppeng amankan kasus tindak pidana pencurian yang menjadi salah satu target operasi (Non-TO) Sikat Lipu 2025. Terduga pelaku berinisial AF (39) diamankan di kediamannya di Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Kamis malam, 11 September 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Barang Bukti

Kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan 250 ekor lobster di Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, pada 22 Agustus 2025 dini hari. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp7.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Setelah dipastikan, tim kemudian melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, ia juga mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan di lokasi lain di wilayah Kecamatan Lalabata.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat kerja cepat tim di lapangan.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama tim, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Polres Soppeng Tangkap Pelaku Peredaran Gelap Narkotika, Barang Bukti dan Modus Operandi Terungkap


ZONA BUSER , SOPPENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah BTN Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 03.30 WITA. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan seorang lelaki berinisial D (25), warga Kecamatan Lalabata, beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika.

Kasat Narkoba Polres Soppeng, menyampaikan bahwa dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan satu sachet sabu. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumahnya, ditemukan kembali dua sachet sabu lainnya, timbangan digital, pireks, pipet, serta sejumlah plastik sachet kosong. Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 0,46 gram.

“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba yang sigap dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menjaga Soppeng agar tetap aman dan terbebas dari pengaruh narkoba,” pungkasnya.

7 Sep 2025

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 2 Kg Sabu di Makassar



ZONA BUSER , MAKASSAR-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, Sabtu (06/09/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Penangkapan dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Barang Bukti



Adapun tersangka yang diamankan berinisial SCA (48), warga Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu lembar resi pengiriman, serta satu unit kulkas mini berisi dua plastik teh Cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.102 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Surabaya dengan tujuan Kabupaten Wajo melalui jasa ekspedisi di Kota Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati seorang pria datang mengambil paket tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu di dalam kulkas mini yang dibawa pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diminta oleh seseorang melalui media sosial untuk mengambil paket tersebut dengan imbalan tertentu. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

6 Sep 2025

Polres Soppeng Sukses dalam Operasi Sikat Lipu 2025: Tersangka Pencurian handphone Diamankan



ZONA BUSER , SOPPENG-Personel Polres Soppeng  kembali mencatatkan hasil signifikan dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Lipu 2025. Seorang pria berinisial MR (50 ), warga Marioriwawo  Desa Watu Toa ditangkap dalam  kasus  pencurian  handphone


Penangkapan berlangsung pada  hari kamis kemarin


Konfirmasi Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H membenarkan hal tersebut , Sabtu (6/9)

Dan dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan. jelasnya.

Barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A53 telah diamankan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami pastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional, Pungkasnya


27 Agu 2025

Terungkap! Polres Wajo Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di Operasi Sikat Lipu 2025

                              Foto  Pelaku

ZONA BUSER , WAJO-Pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, Tim Satgas Gakkum Ops Sikat Lipu 2025 Polres Wajo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Tocamming, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Barang Bukti


Pelaku yang diamankan diketahui bernama LK (40), wiraswasta, beralamat di Tocamming, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan seorang lelaki yang merupakan Target Operasi Sikat Lipu 2025 ini,  lelaki tersebut kami amankan karna telah melakukan aksi curanmor dan saat ini pelaku berada di Mapolres mempertanggung jawabkan perbuatannya” Ujar Iptu Fahrul

Kasus ini berawal ketika korban memarkirkan sepeda motornya, Yamaha Mio M3 warna biru hitam dengan nomor polisi DW 3945 LH, di bawah kolong rumah tanpa mencabut kunci kontak. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Wajo segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tak lama kemudian, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian seorang diri setelah melihat sepeda motor korban yang masih terpasang kunci kontak.

Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru hitam

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Wajo guna proses penyidikan lebih lanjut.

23 Jul 2025

Sukses! Polisi Soppeng Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Sulteng

                               Foto Ilustrasi
ZONA BUSER , SOPPENG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng bersama Polsek Marioriwawo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Hukun Polsek Kecamatan Marioriwawo Polres Soppeng.  Pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin, 21 Juli 2025.

Pelaku

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh IPDA SABARUDDIN, S.Sos, bersama personel gabungan dari Polsek Marioriwawo. Sedangkan proses penyelidikan dan pemantauan media sosial sebelumnya dilakukan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh AIPDA JUMALDI, S.E.

Barang Bukti

Pelaku berinisial R (19), warga Kabupaten Wajo, diamankan setelah sepeda motor hasil curian yang diposting untuk dijual secara daring di grup Facebook wilayah Morowali berhasil dilacak oleh tim penyidik.


Korban dalam kasus ini adalah A (47), seorang PNS, warga Lingkungan Mallekana, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. Sepeda motor miliknya, Kawasaki KLX warna putih dengan Nopol DA 5251 ZW, dicuri saat diparkir di depan rumah.


Berbekal informasi dari media sosial, tim melakukan strategi pemancingan terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, tanpa perlawanan.


Barang Bukti yang Diamankan:


1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna putih Nopol DA 5251 ZW.



Hasil interogasi awal menyatakan bahwa pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan membawanya ke Morowali untuk dijual.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.


Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP DODIE RAMAPUTRA, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk kerja sama lintas wilayah dan respons cepat atas laporan masyarakat.


“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh tim gabungan yang telah bekerja cepat dan terukur. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menindak setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Soppeng,” ujar AKP Dodie.


29 Jun 2025

Kinerja Cemerlang Tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng yang berhasil ungkap Kasus Bobol Kios dan Tiga Lokasi Lain

          Tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng

ZONA BUSER , SOPPENG- Tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (24), warga Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Lalabata.

pelaku

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah kost di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto. Operasi ini dipimpin langsung oleh Aipda Jumaldi, S.E bersama anggota Resmob Polres Soppeng.
Barang Bukti

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Syamsuddin, pemilik kios di Kelurahan Lalabata Rilau, yang mengaku tempat usahanya dibobol oleh pelaku. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/130/VI/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL tanggal 23 Juni 2025, pelaku merusak bagian dinding kios menggunakan obeng dan mengambil sejumlah barang berharga. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah.

Dari hasil penyelidikan dan penelusuran yang dilakukan tim Resmob, identitas dan keberadaan AF berhasil diketahui. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, AF mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi lainnya, yakni di Jalan Samudra, Jalan Wijaya, dan kawasan Tuju Wali Wali, semuanya masih berada di wilayah Kecamatan Lalabata.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Soppeng. Ia juga menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Terpisah, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K memberi apresiasi atas gerak cepat tim Resmob dalam merespon laporan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Soppeng. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Penangkapan ini merupakan upaya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat," tegas Kapolres.

Polres Soppeng mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.
© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved