Kriminal
-->

16 Jun 2025

Soppeng: Satresnarkoba Polres Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap!"


     
                 (Foto Dua pelaku narkotika )

ZONA BUSER , SOPPENG-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/VI/2025/SPKT POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL.

Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Fahril Nurdin, S.H., melakukan penangkapan terhadap MAS di Jalan Poros Cakkuridi, Desa Abbanuange. Dari tangan pelaku, ditemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,46 gram serta satu unit ponsel Android Realme 11 warna silver.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari AR di Kampung Tobenteng, Kabupaten Bone, seharga Rp700.000. Tim kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan dan menangkap AR. Dari pelaku kedua ini, ditemukan dua sachet sabu seberat 1,22 gram dan satu unit ponsel Android Oppo A53 warna biru tua.

MAS mengakui sabu tersebut dimilikinya untuk dijual di wilayah Soppeng. Ia juga mengaku telah beberapa kali membawa paket sabu masuk ke wilayah tersebut, dan AR mengakui bahwa dua sachet sabu yang ditemukan adalah miliknya, yang rencananya akan dijual seharga Rp1.300.000 di wilayah Bone.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. menyatakan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari kerusakan akibat narkotika,” tegasnya.

Kedua pelaku disangkakan melanggar, > Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

11 Jun 2025

Polisi mengamankan seorang pria warga Soppeng yang diduga mengedarkan sabu


ZONA BUSER  SOPPENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, petugas dari Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Jusbar bersama IPDA Fahril Nurdin mengamankan seorang pria berinisial SB, warga Kelurahan Donri-Donri, di sebuah rumah di Kawarang, Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

foto barang bukti


Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap SB dan berhasil menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 6,03 gram. Selain itu, turut diamankan pula satu buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SB mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyebut bahwa barang tersebut dibelinya seharga Rp6.600.000 dan disimpannya untuk kemudian diedarkan. Tersangka diketahui telah menjadi salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik yang tengah berlangsung di wilayah Sulawesi Selatan.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Soppeng. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang kepada siapa pun yang berupaya merusak generasi bangsa dengan narkoba.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja memiliki, menguasai, menyimpan, atau memperjualbelikan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

6 Jun 2025

Dua Rumah Kosong Kemasukan Pencuri, Polisi Menyelidiki


ZONA BUSER ,WAJO – Kapolsek Tempe, AKP Candra Said Nur, SH., MH., melalui Kanit Reskrim Polsek Tempe, IPDA H. Abu, SH., MH., bersama personel piket mendatangi lokasi pencurian di dua unit rumah kosong di Jalan Dahlia, Kelurahan Lapongkoda, Kabupaten Wajo, Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 14.25
 WITA.

Polisi Selediki


Menurut IPDA H. Abu, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga membobol rumah pertama dengan merusak pintu depan. Setelah itu, pelaku naik ke lantai dua dan mengambil sebuah celengan dari dalam kamar. Selanjutnya, pelaku juga masuk ke rumah kedua dengan merusak jendela, namun pemilik rumah memastikan tidak ada barang yang hilang.

"Korban, atas nama Andi Gusti, melaporkan satu buah celengan yang hilang. Namun, jumlah isi celengan tersebut belum dapat dipastikan," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis Polres Wajo, mencatat identitas korban dan para saksi, serta mendata barang yang hilang. Korban juga diarahkan untuk membuat laporan resmi di Mapolsek.

"Kami juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk membantu mengidentifikasi pelaku," tutup IPDA H. Abu.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik aksi pencurian tersebut.

**Kasi Humas Polres Wajo**

26 Mei 2025

"Dua Perempuan Terjerat Kasus Pencopetan di Pasar Waepute, Ini Kronologinya!"

                            foto Ilustrasi

ZONA BUSER ,SOPPENG-Dua Prempuan  dari Kabupaten Maros berhasil diamankan oleh warga Pasar Waepute, Desa Gattareng, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, setelah diduga melakukan pencopetan terhadap sejumlah pengunjung pasar pada Senin pagi (26/5/2025) sekitar pukul 10.15 WITA.


Foto Pelaku yang Diamankan

Kedua pelaku tak terduga berinisial Y (43) dan M (62) tertangkap tangan saat mencoba mengambil barang dari tas salah satu korban, Hj. Anadi (48), warga Desa Marioriaja. Saksi mata, Hj. Yesi (38) dan Lili (28), menyaksikan langsung aksi pencopetan tersebut dan langsung mengingatkan korban. Berkat cepatnya reaksi warga sekitar, kedua pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri.

Selain Hj. Anadi, dua korban lain yang melaporkan kehilangan barang adalah Nurmin (50) dari Desa Umpungeng dan Yupe (62) dari Desa Gattareng.

Barang bukti yang berhasil disita berupa satu kantong kresek berisi pakaian, satu pisau cutter yang dibungkus uang Rp2.000, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp300.000.

Petugas Polsek Marioriwawo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sabaruddin, S.Sos, tiba di lokasi sekitar pukul 10.45 WITA.

Terduga pelaku bersama barang bukti dan para korban langsung dibawa ke Mapolres Soppeng untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi kesigapan warga yang berhasil mengamankan pelaku sebelum kejadian menjadi lebih parah. Keamanan di pasar harus menjadi perhatian bersama agar pengunjung merasa aman,” ujar Ipda Sabaruddin.

Polsek Marioriwawo berkomitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat di wilayah Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.

Melalui patroli rutin dan kerja sama dengan masyarakat, Polsek Marioriwawo terus berupaya mencegah tindak kejahatan seperti pencopetan dan kejahatan lainnya.

16 Mei 2025

"Kasus Pencabulan Anak di Soppeng 2025: Kekejaman Terhadap Generasi Masa Depan"

ZONA BUSER , SOPPENG-Polres Soppeng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025. Pelaku berinisial N (50 tahun) ditangkap di Palla Otae, Desa Marioriaja, Kec. Marioriwawo, Kab. Soppeng pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025, sekira pukul 17.15 Wita.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/V/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tanggal 15 Mei 2025, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yaitu Per. M. Pelaku melakukan pencabulan dengan cara menyuruh korban masuk ke dalam rumah, kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 07 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Marioriaja, Kec. Marioriwawo, Kab. Soppeng. Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng untuk pengusutan lebih lanjut.

Personel Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh AIPDA Jumaldi, S.E., melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Marioriaja, Kec. Marioriwawo, Kab. Soppeng. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menambahkan bahwa Polres Soppeng akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus pencabulan anak di bawah umur. "Kami tidak akan mentolerir perbuatan keji seperti ini dan akan terus bekerja keras untuk melindungi anak-anak di Kabupaten Soppeng," ujarnya.

Kapolres Soppeng juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada hal yang tidak berkenang.**)

13 Mar 2025

Kasus Pemerkosaan di Soppeng: Pelaku Diamankan, Korban Divisum



ZONA BUSER , SOPPENG-Sebuah kejadian yang miris kembali terjadi di kabupaten Soppeng, seorang pria diduga menyetubuhi anak dibawah umur.


foto pelaku

Kapolsek lilirilau Akp AKP Asep Sibli dalam konfirmasi media menyampaikan, " Bahwa benar telah terjadi hal itu, dimana pelaku inisial JF ( pria) melakukan pemerkosaan anak dibawah umur yang masih pelajar kelas 1 SD" jelasnya. Kejadian di Cabbeng  malam Kamis   13/3/2025, bebernya


Pelaku sudah  diamankan di polres Soppeng ," ujar  Kapolsek Lilirilau


Atas perbuatannya, pelaku  dalam proses hukum oleh polres Soppeng. Dan sementara korban sudah divisum, pungkasnya

7 Mar 2025

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Terjaring di Operasi Polres Soppeng


ZONA BUSER , SOPPENG-Polres Soppeng berhasil menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kp. Togora, Desa Palangiseng, Kec. Lilirilau, Kab. Soppeng. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Soppeng, yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Jusbar. Jumat, 7 Maret 2025. Pukul 01.00 Wita.


Terduga pelaku yang ditangkap adalah AA, umur 37 tahun yang berdomisili di Togora, Desa Palangiseng, Kec. Lilirilau Kab. Soppeng.


KBO Sat Resnarkoba menyatakan bahwa, "Barang bukti yang disita adalah 5 (lima) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya sekitar 5,36 gram, yang tersangka hendak jualkan dengan harga Rp.8.000.000". Kata IPDA Jusbar.


Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Dalam hal ini Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K berharap,  penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana narkotika dan dapat membantu mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng.

5 Mar 2025

Tim Resmob Polres Soppeng Berhasil Menangkap Tersangka Penganiayaan yang Buron Setahun


ZONA BUSER , SOPPENG-Tim Resmob polres Soppeng berhasil mengamankan Seorang warga Dabbere Desa pattojo yang  masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) polres Soppeng.


Warga tersebut lebih dari satu tahun dalam pelarian

Dimana kasusnya  penganiayaan di Lolloe Kecamatan Lalabata kabupaten Soppeng tersangka yang berinisial Bontus (18), Waktu kejadian pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024

Kasatreskrim polres Soppeng AKP Nurman Matasa,S.H,.M.H membenarkan kepada wartawan bahwa tersangka inisial Bontus yang selama ini masuk DPO polres Soppeng.

"Warga Dabbare Desa Pattojo tersangka sudah diamankan di Mapolres Soppeng atas kerja keras anggota," Ucap kepada wartawan,Rabu 05-03-2025.

Ia juga menyampaikan sebelum anggota melakukan penangkapan, anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan sedang berada di rumahnya.

Kemudian anggota bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku .

Bersama Tim Resmob polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh Aipda Jumaldi,SE bergerak cepat bersama anggota mendatangi rumah kediaman tersangka.

"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka  di rumah kediamannya di Dabbare Desa Pattojo pada hari Rabu 05-03-2025.Tersangka tidak  melakukan  perlawanan," ucap Kasatreskrim polres Soppeng.

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved