Tim pengawas terdiri dari Satgas Pangan Polres Soppeng, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Koperindag Kabupaten Soppeng. Seluruh pedagang diminta menunjukkan jenis dan harga beras yang dijual, sekaligus diberikan arahan agar tetap mengikuti aturan pemerintah terkait Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dari hasil pengecekan, seluruh jenis beras terpantau masih dijual sesuai ketentuan, yaitu Beras SPHP Rp 12.000/kg, Beras Premium Rp 14.000–14.900/kg, dan Beras Medium Rp 13.000–13.500/kg
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan harga yang wajar dan terjangkau.
“Selain melakukan pengecekan, kami lebih mengedepankan pendekatan humanis berupa himbauan dan pembinaan kepada para pedagang agar tetap menjaga stabilitas harga. Kepatuhan mereka sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan di Soppeng,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan. Apabila ditemukan adanya penjualan beras di atas HET, pihaknya bersama instansi terkait akan memberikan teguran tertulis, hingga langkah administratif dan pidana bila pelanggaran terus berulang.

FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram