Kriminal
-->

23 Des 2025

Siapa Lagi yang Mau Dipercaya, Penegak Hukum Terseret Korupsi Dana Zakat

   Foto Ilustrasi


ZONABUSER- Sejumlah warga menyatakan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas ditetapkannya seorang pejabat Kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Baznas. Peristiwa ini dinilai semakin menggerus kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada hukum, jika justru aparat yang seharusnya menegakkan keadilan malah terlibat korupsi,” ujar salah seorang warga, Senin (22/12/2025).

Mengutip laporan ANTARA/Nadia Putri Rahmani dalam pemberitaan



Dalam berita tertulis: Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P) yang kini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung(Kejagung).

“Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan tersangka lain berinisial SL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Menurut warga, kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum, terlebih perkara yang ditangani berkaitan dengan dana zakat, infak, dan sedekah yang bersumber dari kepercayaan umat.

“Dana Baznas itu dana umat, niatnya untuk membantu masyarakat miskin. Kalau aparat hukum ikut bermain, ke mana lagi rakyat harus berharap,” lanjutnya.

Warga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal institusi hukum itu sendiri. 

Mereka mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.

“Jangan ada perlindungan jabatan. Hukum harus ditegakkan agar kepercayaan masyarakat bisa dipulihkan,” tegas warga lainnya.

Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan internal di tubuh aparat penegak hukum agar integritas, profesionalisme, dan moralitas benar-benar dijaga.**)


20 Des 2025

Pencurian Lintas Kabupaten Terbongkar, Tim Resmob Polres Soppeng Bergerak Cepat


           Foto Pelaku 


ZONABUSER, SOPPENG- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku di Kabupaten Bulukumba.

Barang Bukti


Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel tertanggal 14 Desember 2025.

Terduga pelaku berinisial J (43), seorang perempuan, diamankan pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 01.20 WITA di Kampung Tengnga, Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

 Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, AIPDA Jumaldi, S.E.

Kronologis Kejadian
Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 di Kampiri, Desa Kampiri, Kecamatan Citta.Saat itu, terduga pelaku datang ke rumah korban dengan alasan berobat dan menginap.


Diduga memanfaatkan situasi ketika korban tertidur, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan di dalam kamar korban. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial HJ. K (51) melaporkan peristiwa itu ke Polres Soppeng untuk diproses secara hukum.


Kronologis Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan terduga pelaku yang berada di rumahnya di Kabupaten Bulukumba.


Dipimpin AIPDA Jumaldi, S.E., tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Barang Bukti
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
3 buah gelang emas
1 buah cincin perhiasan
1 buah kalung emas
Uang tunai sebesar Rp10.000.000,-
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tindakan Kepolisian
Mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Mengamankan terduga pelaku dan barang bukti

Melengkapi administrasi penyidikan
Polres Soppeng menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Sumber Kasat Reskrim Polres Soppeng

15 Des 2025

Rumah Ditinggal Kosong, Warga Marioriwawo Kehilangan Emas dan Uang Tunai Rp 8 Juta

Foto Anggota Polsek Marioriwawo di TKP

ZONABUSER, SOPPENG-Dugaan tindak pidana pencurian terjadi di wilayah hukum Polsek Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. Peristiwa tersebut dialami seorang warga bernama Jusmahaira, pada Senin malam.

foto di rumah Korban

Kejadian bermula sekitar pukul 22.00 WITA, saat rumah korban dalam keadaan kosong dan tidak terkunci karena ditinggal pergi ke rumah keluarganya. Sekitar pukul 24.00 WITA, korban kembali ke rumah dan mendapati tas yang sebelumnya digantung di dinding rumah telah terjatuh ke lantai.


Korban, Jusmahaira, mengatakan, saat meninggalkan rumah pada malam hari, kondisi rumah dalam keadaan kosong dan tidak terkunci. “Sekitar pukul 22.00 Wita saya pergi ke rumah keluarga, dan saat kembali sekitar pukul 24.00 Wita saya melihat tas yang sebelumnya tergantung di dinding sudah terjatuh di lantai. Setelah saya periksa, cincin emas, gelang emas, serta uang tunai sebesar Rp 8 juta sudah tidak ada,” ungkapnya.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Kapolsek Marioriwawo AKP Mas Udi membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Ia menyampaikan bahwa anggota Polsek Marioriwawo telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dan anggota kami sudah berada di TKP, di Jampu- Jampu Desa Watu Toa,  ujar AKP Mas Udi. Senin 15 Desember 2025

Petugas yang mendatangi tempat kejadian perkara yakni BRIGPOL Syahril bersama Banit Res Polsek Marioriwawo, BRIPDA Aqsha Perdana. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pencurian.



6 Nov 2025

Resmob Polres Bone Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur




ZONA BUSER ,Bone — Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M alias AD (20) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, di wilayah Kecamatan Ponre, oleh tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir.

Kasus ini berawal dari laporan pada Oktober 2024, di mana pelaku bersama dua rekannya diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban berusia 16 tahun. Dari tiga pelaku, satu di antaranya telah lebih dulu divonis 5 tahun penjara, sementara satu lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bone menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan menekankan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bone.

Sumber #BoneTerkini



5 Nov 2025

Sat Resnarkoba Soppeng Bekuk Pengedar Sabu di Jennae, Ternyata Residivis



ZONA BUSER ,Soppeng,  5 November 2025 — Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya.

Terduga pelaku berinisial M (30), warga Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, berhasil diringkus oleh tim yang dipimpin langsung Kanit I Sat Resnarkoba Polres Soppeng IPDA Fahril Nurdin, S.H., pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 00.15 WITA di Jl. Poros Kampung Awo, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 0,50 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku saat dilakukan pemeriksaan.

Kasat Narkoba Polres Soppeng menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Jennae. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga akhirnya menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, tim kami bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu siap edar,”
ujar Kasat Narkoba Polres Soppeng.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp500.000 dan berencana mengantarkannya kepada seseorang. Hasil penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman lima tahun penjara di Rutan Kabupaten Enrekang.

“Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Soppeng. Keberhasilan ini merupakan bukti kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat. Kami berharap warga tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,”
tambah Kasat Narkoba.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan pelaku, hingga pengiriman sampel ke Labfor untuk uji laboratorium.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. turut memberikan apresiasi kepada jajarannya atas dedikasi dan konsistensinya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Upaya pemberantasan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, karena narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa,”
tegas Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


Dua Terduga Penculik Bilqis Ditangkap di Makassar, Korban Masih Misterius


ZONA BUSER ,Makassar,  Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pelaku penculikan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun bernama Bilqis akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Meski kedua terduga pelaku telah ditangkap, hingga kini korban belum berhasil ditemukan.

Penangkapan dilakukan oleh polisi setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan memegang tangan anak kecil yang diduga Bilqis sebelum akhirnya menghilang dari pandangan.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua terduga pelaku sudah diamankan.

“Benar, kami sudah mengamankan dua orang dewasa, suami-istri, yang diduga terkait dengan kasus hilangnya anak bernama Bilqis. Saat ini keduanya sedang diperiksa secara intensif,” ujar polisi  kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Meski demikian, menegaskan bahwa keberadaan Bilqis masih dalam pencarian. Pihak kepolisian kini memperluas pencarian hingga ke beberapa wilayah di luar Makassar dengan melibatkan Polda Sulsel dan unit cyber crime untuk melacak pergerakan digital para pelaku.

“Fokus utama kami sekarang adalah menemukan korban dalam keadaan selamat. Kami juga mengimbau masyarakat agar Ä· menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tambahnya.

Kasus ini menyita perhatian luas publik, terutama setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan penculikan Bilqis viral di media sosial. Warganet turut mengunggah doa dan dukungan agar anak tersebut segera ditemukan.

Sementara itu, keluarga Bilqis berharap agar pihak kepolisian dapat segera menemukan anak mereka.

“Kami sangat berharap Bilqis bisa segera kembali. Kami mohon doa dan bantuan masyarakat yang mungkin melihat anak kami,” ujar Viktor, kakek korban yang juga pemilik toko listrik di Kabupaten Soppeng.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan mengembangkan penyelidikan untuk memastikan motif penculikan tersebut.**)



4 Nov 2025

Waspada! Kekerasan Seksual di Sekolah Bisa Terjadi di Mana Saja, Begini Cara Mencegahnya




ZONA BUSER ,Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru dan siswa terhadap siswi di sebuah sekolah menengah kembali menjadi perhatian publik. Kejadian seperti ini menunjukkan bahwa pelecehan dan kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak dan remaja: sekolah.

Lingkungan Pendidikan yang Seharusnya Aman

Sekolah merupakan tempat membentuk karakter dan masa depan generasi muda. Namun ketika terjadi pelanggaran moral seperti kekerasan seksual, kepercayaan antara guru, siswa, dan orang tua menjadi rusak. Penting bagi semua pihak untuk memastikan pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik dilakukan secara menyeluruh.

Peran Guru dan Sekolah

Guru bukan hanya pendidik, tetapi juga teladan. Setiap tenaga pendidik wajib menjaga profesionalisme dan batas etika dalam berinteraksi dengan murid. Sekolah perlu membangun sistem pelaporan yang aman dan rahasia bagi siswa yang merasa tidak nyaman atau menjadi korban.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan sekolah antara lain:

  • Membentuk tim khusus perlindungan siswa.
  • Menyelenggarakan edukasi seksualitas dan etika pergaulan di lingkungan sekolah.
  • Menyediakan ruang konseling yang ramah dan mudah diakses.
  • Membangun kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perlindungan anak.

Peran Orang Tua dan Masyarakat

Orang tua juga perlu aktif mengenali tanda-tanda anak yang mungkin menjadi korban kekerasan seksual. Anak yang tiba-tiba murung, enggan ke sekolah, atau berubah perilaku perlu diajak bicara dengan lembut.
Selain itu, masyarakat jangan menutup mata. Jika mengetahui ada dugaan kasus, segera laporkan kepada pihak berwenang agar korban mendapatkan perlindungan.

Lindungi Korban, Hukum Pelaku

Kasus kekerasan seksual terhadap anak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk pidana penjara dan pemberhentian dari profesinya.

Korban harus mendapatkan dukungan psikologis, hukum, dan sosial, bukan justru disalahkan.


🟢 Kesimpulan:
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah masalah serius yang harus dicegah bersama. Semua pihak—guru, siswa, orang tua, dan masyarakat—punya tanggung jawab moral untuk menciptakan sekolah yang aman dan beretika.**)


Tragedi di Gowa: Dua Nyawa Melayang Akibat Teguran Soal Musik Keras

       Foto Ilustrasi


ZONA BUSER ,GOWA -Warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, digemparkan oleh peristiwa tragis penikaman yang menewaskan dua orang, yakni mertua dan menantu, pada Minggu malam (2/11/2025).

Kedua korban berinisial AM (59) dan RA (43) tewas setelah ditikam oleh tetangganya sendiri berinisial MS (50) di Lingkungan Pekanglabbu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, peristiwa itu berawal dari teguran pelaku kepada korban AM yang memutar musik dengan volume keras.

“Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa ini bermula ketika pelaku merasa terganggu oleh suara nyanyian dan keributan yang dilakukan korban AM bersama beberapa rekannya,” ujar Aldy, Senin (3/11).

Cekcok hebat pun terjadi antara pelaku dan korban AM. Melihat situasi memanas, RA yang merupakan menantu AM datang untuk melerai, namun justru menjadi korban penikaman.

“Pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol kemudian mencabut senjata tajam jenis sangkur dan menikam RA di bagian dada hingga tewas di tempat,” lanjut Kapolres.

Setelah menyerang RA, pelaku juga menusuk AM hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit. Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Keterangan resmi Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, dikutip dari pernyataan kepada media pada Senin (3/11/2025).

"Lindungi Diri dari Penipu Online, Begini Langkah Aman di Dunia Digital"




ZONA BUSER , Soppeng  4 November 2025– Maraknya kasus penipuan online belakangan ini membuat masyarakat harus semakin waspada. Modus kejahatan siber terus berkembang, mulai dari penipuan undian palsu, investasi bodong, hingga tautan berbahaya yang disebar lewat pesan singkat dan media sosial.

Untuk mencegah jatuhnya korban baru, aparat dan pakar keamanan digital mengimbau warga agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi maupun berkomunikasi di dunia maya. Berikut lima cara utama mencegah penipuan online agar warga tetap aman:

  1. Jangan mudah percaya pada pesan atau panggilan yang mencurigakan.
    Hindari memberikan data pribadi seperti nomor OTP, PIN, atau password kepada siapa pun, bahkan jika mengaku dari pihak bank atau instansi resmi.

  2. Periksa kembali keaslian situs dan akun.
    Pastikan alamat situs memiliki awalan “https://” dan akun media sosial memiliki tanda verifikasi resmi.

  3. Gunakan aplikasi resmi dari toko aplikasi terpercaya.
    Jangan mengunduh aplikasi dari tautan tidak dikenal karena bisa berisi malware pencuri data.

  4. Aktifkan fitur keamanan ganda (Two-Factor Authentication).
    Fitur ini menambah lapisan keamanan agar akun tidak mudah dibobol meski kata sandi diketahui.

  5. Laporkan segera bila menemukan penipuan.
    Masyarakat dapat melapor ke situs resmi aduannomor.id, call center 193 (BSSN), atau kantor polisi terdekat untuk tindakan lebih lanjut.

Pihak berwenang mengingatkan bahwa kewaspadaan digital adalah tanggung jawab bersama. Dengan berhati-hati, tidak mudah tergiur tawaran palsu, serta rajin memverifikasi informasi, masyarakat dapat terhindar dari jebakan para penipu online.


( Redaksi**)




Geger Jambi! Dosen Cantik Ditemukan Tewas

       Foto Korban

ZONA BUSER ,Jambi, 4 November 2025 — Kasus pembunuhan dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya terungkap. Pelaku ternyata seorang anggota polisi aktif, Bripda Waldi Aldiyat (22), yang bertugas di Polres Tebo. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban, EY (37), dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.

Foto Pelaku


Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 1 November 2025, di rumah korban di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku diduga datang ke rumah korban dan sempat terlibat pertengkaran hebat. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan tewas dengan luka parah di bagian wajah, leher, dan kepala, serta tanda-tanda kekerasan seksual.

Hasil pemeriksaan forensik sementara mengindikasikan adanya pemaksaan hubungan seksual sebelum korban dibunuh. Dari lokasi kejadian, pelaku diduga membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk mobil Honda Jazz, motor PCX, perhiasan, dan telepon genggam.

Upaya Pelarian dan Penangkapan

Setelah kejadian, Bripda Waldi sempat berusaha melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tebo. Dalam pelariannya, ia bahkan memakai wig atau rambut palsu untuk menyamarkan identitasnya agar tidak dikenali warga maupun polisi. Namun, upayanya sia-sia.

Tim gabungan dari Polres Bungo dan Polres Tebo berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 2 November 2025, hanya sehari setelah peristiwa tersebut. Barang bukti berupa kendaraan dan pakaian pelaku turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Motif dan Dugaan Awal

Kapolda Jambi, Irjen Krisno H. Siregar, membenarkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal. Dugaan sementara, motif pembunuhan berawal dari masalah asmara pribadi antara keduanya. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya motif lain, seperti pencurian atau tekanan emosional.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoreng nama institusi. Tak ada toleransi bagi anggota yang melakukan tindakan keji seperti ini,” tegas Irjen Krisno saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Minggu malam.

Proses Hukum

Penyidik telah menetapkan Bripda Waldi sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa Bripda Waldi akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian begitu proses hukum pidananya berkekuatan tetap.

Kecaman Publik

Kasus ini memicu gelombang kecaman dari masyarakat dan civitas akademika IAKSS Muaro Bungo. Banyak pihak mendesak agar penyidikan dilakukan secara terbuka dan transparan, mengingat pelaku adalah aparat penegak hukum.

Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan kasus ini menjadi pelajaran penting agar aparat lebih ketat diawasi dalam menjalankan tugas dan perilaku pribadinya.

Editor: Tim Redaksi
Sumber: Detik.com, Kumparan.com, Republika.co.id, dan rilis resmi Polda Jamb


1 Nov 2025

"Upaya Kekeluargaan Cari Solusi dalam Kasus Dugaan Persetubuhan di Soppeng Gagal, Keluarga Korban Tegaskan Tidak Akan Berdamai"


ZONA BUSER , SOPPENG-Sangat  menyedihkan mendengar penyampaian dari pihak korban kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur  di Soppeng  yang terjadi pada tanggal 26 /27 oktober 2025 

di mana pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 keluarga korban inisial A,G menuturkan kronoligis kejadianya  saat tim media datang di rumahnya di Madekkang kecamatan marioriwawo 


Sumber tersebut dengan nadanya uraikan semua, " Itu terjadi diawali dengan perkenalan san pelaku dan korban melalui aplikasi  media sosial yang namaya OMI CLIC pada hari minggu, ujarnya


Dengan perkenalannya melalui OMI CLIC korban di jemput di pasar Takalala pada malam senin ,pelaku  pakai mobil dan mobil itu diketahu mobil salah satu oknum lurah di Soppeng yang dikemudikan anak lurah serta ditemani satu orang jadi dua orang dimobil" jelasnya


Lanjut korban naik mobil terus di bawah ke salah satu Kost di area takalala , lalu sampai di kost ditarik masuk kamar dan terjadilah itu, setelah selesai datang lagi dua orang naik motor jemput , korban lagi berboncengan tiga menuju Soppeng ,sampai di soppeng  terjadi lagi persetubahan lokasi di jalan wijaya kecamatan Lalabata , Nadanya Sumber ( Pihak keluarga korban)


Setelah diuraikan semua kronologisnya juga disampaikan ,


Ada tawaran untuk “Menyelesaikan dengan Damai”


Salah satu bagian yang sangat mengejutkan dalam kronologi ini adalah tawaran untuk menikahkan korban dengan salah satu pelaku. Pendekatan seperti ini tidak hanya tidak pantas, tetapi juga mencerminkan pandangan yang sangat keliru terhadap masalah ini. Ini menunjukkan betapa rendahnya pemahaman mengenai pentingnya keadilan dan perlindungan terhadap korban. Tawaran seperti ini, apalagi datang dari pejabat, justru semakin memperburuk situasi dan menambah tekanan kepada korban dan keluarganya.
Keputusan Keluarga untuk Melanjutkan Proses Hukum


Keputusan keluarga korban untuk tetap melanjutkan proses hukum meskipun ada tekanan untuk menyelesaikan masalah secara damai adalah langkah yang sangat penting. Ini menunjukkan bahwa mereka memilih keadilan dan perlindungan hak korban daripada tunduk pada upaya untuk menutup-nutupi perbuatan tersebut. Keberanian ini sangat perlu diapresiasi, karena sering kali dalam situasi seperti ini, korban dan keluarga terjebak dalam tekanan sosial atau ancaman, dan banyak yang memilih untuk diam atau mencari penyelesaian yang lebih mudah.


Dan saya lagi jelaskan pembicaraan orang tua pelaku di rumah...

bahwa beberap orang tua pelaku datang di rumah di Madekkang dan di antara kedatangan orang tua pelaku salahsatunya ada  pejabat datang juga di rumah , sampai di rumah orang tua pelaku  seorang Pejabat  mengatakan bagaimana kalau kita nikahkan saja namun pihak korban menjawab " bagaimana bisa dinikahkan ada 6 orang pelaku ' jawabnya lalu lagi orang tua pejabat katakan ,' disuruh saja korban memilih salah satunya pelaku, tetapi dibantah lagi pihak korban,' ooh itu tidak" tegas  keluarga korban

Kesimpulan pernyataan pihak koban menyampaikan , " bahwa bapak korban yang ada di Malasyia telepon istrinya ( mama tiri korban) jangan ada kata damai dan tetap lanjut proses hukum, pungkasnya.**)

30 Okt 2025

Soppeng Diguncang Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

        foto ilustrasi

ZONA BUSER , SOPPENG-Terkait Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Kabupaten Soppeng. Polres Soppeng melalui Sat Reskrim membenarkan bahwa telah dilakukan penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Soppeng pada tanggal 28 Oktober 2025, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Soppeng. Berdasarkan hasil penyelidikan, teridentifikasi enam orang terduga pelaku berdomisili di wilayah Kabupaten Soppeng.

Peristiwa diduga terjadi pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2025 di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Tettikenrarae Kecamatan Marioriwawo, serta di Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, serta pengumpulan alat bukti untuk memperjelas peristiwa yang terjadi.

Polres Soppeng menegaskan bahwa identitas maupun foto korban dan para terduga pelaku tidak dapat dipublikasikan demi melindungi hak-hak anak serta menjaga proses hukum yang sedang berjalan.

Demikian disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dengan tetap mengedepankan etika pemberitaan, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan anak di bawah umur.// 

Sumber **Kasat Reskrim Polres Soppeng

AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H.


25 Okt 2025

Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Soppeng



                             Foto Ilustrasi 


ZONA BUSER , SOPPENG-Pesonel unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres  Soppeng berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial Wawan Purnawan alias Kenno (23) di BTN Kayangan, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025.

foto pelaku 


Dalam penangkapan tersebut Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP DODIE RAMAPUTRA, SH, MH saat dikonfirmasi media zonabuser.id melalui Waths App ( Wa ) Sabtu ( 25/10) menyampaiakan, ' Itu benar " ujarnya

Foto Kasat Res Polres Soppeng

Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Soppeng, dengan jumlah sekitar 30 TKP. Barang yang dicuri bervariasi, seperti tabung gas, rokok, uang tunai, dan barang kebutuhan lainnya.

Modus pelaku umumnya membongkar dinding atau pintu kios dan warung yang dalam keadaan tertutup pada malam hari. Hasil curian dijual, kemudian uangnya digunakan untuk membeli makanan serta bermain judi online.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara tim masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lainnya.

Sumber // Kasat Reskrim Polres Soppeng 
AKP DODIE RAMAPUTRA, SH, MH



10 Okt 2025

Siapa Erik Gunawan alias EG (23) dari Labessi? Ini Kasusnya


ZONA BUSER , SOPPENG- Polsek Lalabata berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di  RSUD Latemmamala  Kabupaten Soppeng. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Lalabata, IPTU Mahmuddin, saat ditemui disela-sela kegiatannya. Jumat (10/10/2025).

IPTU Mahmuddin menjelaskan bahwa pelaku pencurian atas nama Erik Gunawan alias EG (23), warga Lalangnge, Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo.

Pelaku berhasil diamankan oleh Security RSUD Latemmamala kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa dia  melakukan pencurian di RSUD Latemmamala termasuk yang baru-baru ini di Perawatan Bedah, " ucap Mahmuddin.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa,  pelaku sebelumnya sudah di tahan dengan kasus yang sama dengan kasus pencurian di beberapa lokasi ," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang keluarga pasien melaporkan kehilangan barang berharga di RSUD Latemmamala.

Direktur Rumah Sakit Latemmamala, 
dr. Mudirusniah Sp.KJ, M.Kes, memerintahkan untuk pelaporan ke polisi setelah audit internal.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Lalabata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dengan kerja cepat dan tepat, polisi mampu merespons laporan warga dan menangkap pelaku tindak kriminal, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Kecamatan Lalabata.

17 Sep 2025

Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian Lobster, Masyarakat Diminta Waspada


ZONA BUSER , SOPPENG-Jajaran Sat Reskrim Polres Soppeng amankan kasus tindak pidana pencurian yang menjadi salah satu target operasi (Non-TO) Sikat Lipu 2025. Terduga pelaku berinisial AF (39) diamankan di kediamannya di Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Kamis malam, 11 September 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Barang Bukti

Kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan 250 ekor lobster di Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, pada 22 Agustus 2025 dini hari. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp7.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Setelah dipastikan, tim kemudian melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, ia juga mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan di lokasi lain di wilayah Kecamatan Lalabata.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat kerja cepat tim di lapangan.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama tim, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Polres Soppeng Tangkap Pelaku Peredaran Gelap Narkotika, Barang Bukti dan Modus Operandi Terungkap


ZONA BUSER , SOPPENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah BTN Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 03.30 WITA. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan seorang lelaki berinisial D (25), warga Kecamatan Lalabata, beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika.

Kasat Narkoba Polres Soppeng, menyampaikan bahwa dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan satu sachet sabu. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumahnya, ditemukan kembali dua sachet sabu lainnya, timbangan digital, pireks, pipet, serta sejumlah plastik sachet kosong. Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 0,46 gram.

“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba yang sigap dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menjaga Soppeng agar tetap aman dan terbebas dari pengaruh narkoba,” pungkasnya.

7 Sep 2025

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 2 Kg Sabu di Makassar



ZONA BUSER , MAKASSAR-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, Sabtu (06/09/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Penangkapan dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Barang Bukti



Adapun tersangka yang diamankan berinisial SCA (48), warga Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu lembar resi pengiriman, serta satu unit kulkas mini berisi dua plastik teh Cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.102 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Surabaya dengan tujuan Kabupaten Wajo melalui jasa ekspedisi di Kota Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati seorang pria datang mengambil paket tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu di dalam kulkas mini yang dibawa pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diminta oleh seseorang melalui media sosial untuk mengambil paket tersebut dengan imbalan tertentu. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

6 Sep 2025

Polres Soppeng Sukses dalam Operasi Sikat Lipu 2025: Tersangka Pencurian handphone Diamankan



ZONA BUSER , SOPPENG-Personel Polres Soppeng  kembali mencatatkan hasil signifikan dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Lipu 2025. Seorang pria berinisial MR (50 ), warga Marioriwawo  Desa Watu Toa ditangkap dalam  kasus  pencurian  handphone


Penangkapan berlangsung pada  hari kamis kemarin


Konfirmasi Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H membenarkan hal tersebut , Sabtu (6/9)

Dan dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan. jelasnya.

Barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A53 telah diamankan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami pastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional, Pungkasnya


27 Agu 2025

Terungkap! Polres Wajo Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di Operasi Sikat Lipu 2025

                              Foto  Pelaku

ZONA BUSER , WAJO-Pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, Tim Satgas Gakkum Ops Sikat Lipu 2025 Polres Wajo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Tocamming, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Barang Bukti


Pelaku yang diamankan diketahui bernama LK (40), wiraswasta, beralamat di Tocamming, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan seorang lelaki yang merupakan Target Operasi Sikat Lipu 2025 ini,  lelaki tersebut kami amankan karna telah melakukan aksi curanmor dan saat ini pelaku berada di Mapolres mempertanggung jawabkan perbuatannya” Ujar Iptu Fahrul

Kasus ini berawal ketika korban memarkirkan sepeda motornya, Yamaha Mio M3 warna biru hitam dengan nomor polisi DW 3945 LH, di bawah kolong rumah tanpa mencabut kunci kontak. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Wajo segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tak lama kemudian, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian seorang diri setelah melihat sepeda motor korban yang masih terpasang kunci kontak.

Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru hitam

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Wajo guna proses penyidikan lebih lanjut.

23 Jul 2025

Sukses! Polisi Soppeng Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Sulteng

                               Foto Ilustrasi
ZONA BUSER , SOPPENG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng bersama Polsek Marioriwawo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Hukun Polsek Kecamatan Marioriwawo Polres Soppeng.  Pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin, 21 Juli 2025.

Pelaku

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh IPDA SABARUDDIN, S.Sos, bersama personel gabungan dari Polsek Marioriwawo. Sedangkan proses penyelidikan dan pemantauan media sosial sebelumnya dilakukan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh AIPDA JUMALDI, S.E.

Barang Bukti

Pelaku berinisial R (19), warga Kabupaten Wajo, diamankan setelah sepeda motor hasil curian yang diposting untuk dijual secara daring di grup Facebook wilayah Morowali berhasil dilacak oleh tim penyidik.


Korban dalam kasus ini adalah A (47), seorang PNS, warga Lingkungan Mallekana, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. Sepeda motor miliknya, Kawasaki KLX warna putih dengan Nopol DA 5251 ZW, dicuri saat diparkir di depan rumah.


Berbekal informasi dari media sosial, tim melakukan strategi pemancingan terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, tanpa perlawanan.


Barang Bukti yang Diamankan:


1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna putih Nopol DA 5251 ZW.



Hasil interogasi awal menyatakan bahwa pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan membawanya ke Morowali untuk dijual.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.


Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP DODIE RAMAPUTRA, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk kerja sama lintas wilayah dan respons cepat atas laporan masyarakat.


“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh tim gabungan yang telah bekerja cepat dan terukur. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menindak setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Soppeng,” ujar AKP Dodie.


© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved