Pemkab dan DPRD Soppeng Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Anggaran Harus Lebih Selektif
Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran 2026 disusun di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah
SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD Soppeng menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat sore (14/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD Soppeng, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para staf ahli, asisten Setda, kepala SKPD beserta pejabat Eselon III, para kepala bagian, camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Soppeng, serta insan pers.
Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran 2026 disusun di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Kondisi tersebut, kata Suwardi, menuntut pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam menentukan program yang menjadi prioritas, dengan tetap memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu.
“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” kata Suwardi.
Ia menjelaskan, arah perubahan anggaran difokuskan pada penajaman prioritas program, peningkatan efisiensi belanja, penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan, serta pengendalian belanja yang dinilai kurang produktif dan tidak memberikan dampak langsung terhadap pencapaian target pembangunan daerah.
Suwardi juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan kesepakatan KUA-PPAS tersebut sebagai acuan dalam menyusun program, kegiatan dan subkegiatan pada masing-masing OPD.
Menurutnya, setiap usulan perubahan anggaran harus berbasis kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang jelas, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, Bupati menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan verifikasi secara ketat terhadap seluruh usulan perangkat daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat alokasi anggaran yang tidak prioritas, tidak mendesak, atau tidak memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 menjadi salah satu tahapan penting menuju penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Soppeng juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama, masukan dan saran selama proses pembahasan berlangsung.
Tahapan selanjutnya yakni penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh masing-masing perangkat daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah bersama DPRD akan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Posting Komentar