Breaking News

Miliki Tembakau Sintetis 196,02 gram, 2 Pemuda Diamankan Polisi Di Kamar Kost


AHAD NEWS ■ Personil tim Khusus Narkoba Polda Sulsel mengamankan 2 (dua) pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Sintetis di Kost Gaura Jl Bonto Lanra Banta-Bantaeng, Makassar.

Pelaku tersebut, RS (24) seorang Mahasiswa, dan seorang Kurir, BU (24) keduanya beralamat di Jl. Tanjung Bira, Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu 196,06 gram diduga tembakau sintetis, yang tersimpan dalam 1 (satu) sachet besar,  1 (satu) sachet sedang  dan , 12 (dua belas) sachet kecil, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan scale, dan 1 (satu) ball sachet kosong.

Penangkapan bermula saat Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa RS (24) dan BU (24)  sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis di kamar kost milik RS (24), Kamis (9/04/2020) sore.

lanjut Kabid Humas, anggota Timsus Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan survelance sebuah kost yang beralamat di Jl Bonto Lanra, dan pada saat anggota masuk ke kamar kost tersebut anggota mendapati kedua terduga pelaku tersebut.

“Anggota kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebu, setelah diintrogasi, pelaku akui jika barang bukti tersebut adalah miliknya yang di pesan online dengan menggunakan aplikasi medsos instagram akun milik black project.


"Cara memesannya dia transfer sebelumnya ke rekening milik akun black project kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman,” jelas Kabid Humas.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat keseluruhan 196,02 gram tersebut, diamankan di ruang Dit Res Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Ibrahim Tompo. 

■ A2m/JBN/Polda Sulsel

© Copyright 2022 - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI